Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Bakal Diperpanjang Setelah 9 Januari
Ferdy Sambo (tvone)

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Bakal Diperpanjang Setelah 9 Januari

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 03 Januari 2023 at 05:14pm

Djawanews.com – Djuyamto memastikan Ferdy Sambo Cs tak akan bebas usai masa penahanan habis pada 9 Januari 2023. Upaya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara yang belum selesai.

Djuyamto menyebut bahwa hakim memiliki kewenangan penahanan hingga 30 hari yang kemudian dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri. Hal tersebut berdasar pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Djuyamto lalu menjelaskan jika pemeriksaan belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, maka dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi. Hal itu berdasar pada Pasal 29 ayat (1), (2), dan (6).

"Artinya, setelah masa berakhirnya penahanan nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat (1), (2), (6), [KUHAP]," ujar Djuyamto saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Baca Juga:
  • 6 Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Ini Penjelasan Mabes Polri
  • Jadi Sorotan Netizen, Bharada E Unggah Foto Kembali Bertugas usai Bebas Bersyarat
  • Yasonna Bantah Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba: Gila Itu

Ia mengatakan hal itu tentu telah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Sambo Cs ini.

"Tidak [akan bebas]. Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," terang Djuyamto.

Djuyamto mengatakan persidangan telah memasuki babak akhir.

"Ini [persidangan] sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa ada tuntutan, kemudian replik dan duplik setelah itu baru putusan," imbuh Djuyamto.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#FERDY SAMBO#persidangan Ferdy Sambo#Brigadir J#Pembunuhan#Masa Penahanan

Berita Terkait

    Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?

    Djawanews.com - Indonesia terus berupaya untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mengoptimalkan potensi energi terbarukan. Salah satu langkah konkret dalam mewujudkan transformasi energi hijau adalah ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Timo: Pilar Energi Jawa Tengah yang Tahan Uji Waktu

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 11:13
  • Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?
    Berita Hari Ini

    Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?

    Saiful Ardianto 10 Oct 2025 11:29
  • Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?
    Berita Hari Ini

    Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) memanfaatkan energi potensial aliran air untuk memutar turbin dan menyalakan generator. Teknologi ini lama dikenal sebagai tulang punggung energi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?
    Berita Hari Ini

    Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?

    Saiful Ardianto 09 Oct 2025 11:01
  • Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?
    Berita Hari Ini

    Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?

    Saiful Ardianto 09 Oct 2025 10:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

UMKM Ekobriket Bontomanai Siap Kembangkan Energi Alternatif untuk Desa, Apa Itu?
Berita Hari Ini

1

UMKM Ekobriket Bontomanai Siap Kembangkan Energi Alternatif untuk Desa, Apa Itu?

Pembangunan PLTA Lindu Sigi Bakal Jadi Solusi Energi Bersih yang Ramah Lingkungan?
Berita Hari Ini

2

Pembangunan PLTA Lindu Sigi Bakal Jadi Solusi Energi Bersih yang Ramah Lingkungan?

Momentum Kebijakan di Dialog Transisi Energi Indonesia, Apa Saja Isi Pembahasannya?
Berita Hari Ini

3

Momentum Kebijakan di Dialog Transisi Energi Indonesia, Apa Saja Isi Pembahasannya?

PLTA Sutami Bakalan Jadi Sistem Andalan di Jawa–Bali untuk Energi Bersih, Kenapa?
Berita Hari Ini

4

PLTA Sutami Bakalan Jadi Sistem Andalan di Jawa–Bali untuk Energi Bersih, Kenapa?

PLTS Terapung Sutami Siap Jadi Simbol Energi Hijau Jawa Timur, Bakal Gacor?
Berita Hari Ini

5

PLTS Terapung Sutami Siap Jadi Simbol Energi Hijau Jawa Timur, Bakal Gacor?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up