Djawanews.com – Djuyamto memastikan Ferdy Sambo Cs tak akan bebas usai masa penahanan habis pada 9 Januari 2023. Upaya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara yang belum selesai.
Djuyamto menyebut bahwa hakim memiliki kewenangan penahanan hingga 30 hari yang kemudian dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri. Hal tersebut berdasar pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Djuyamto lalu menjelaskan jika pemeriksaan belum selesai di tingkat Pengadilan Negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, maka dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi. Hal itu berdasar pada Pasal 29 ayat (1), (2), dan (6).
"Artinya, setelah masa berakhirnya penahanan nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat (1), (2), (6), [KUHAP]," ujar Djuyamto saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Ia mengatakan hal itu tentu telah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Sambo Cs ini.
"Tidak [akan bebas]. Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," terang Djuyamto.
Djuyamto mengatakan persidangan telah memasuki babak akhir.
"Ini [persidangan] sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa ada tuntutan, kemudian replik dan duplik setelah itu baru putusan," imbuh Djuyamto.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.