Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengakhiri masa jabatan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Menggantikan Khofifah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, diangkat sebagai penjabat (pj) gubernur.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani Keppres tersebut.
"Presiden telah menandatangani keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai wagub Jatim, sekaligus mengangkat (Sekretaris Daerah Provinsi Jatim) Adhy Karyono sebagai pj gubernur Jatim," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa 12 Februari.
Masa jabatan Khofifah dan Emil Dardak berakhir pada tanggal 13 Februari 2024. Sementara Adhy Karyono akan dilantik sebagai pj gubernur Jatim oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat, 16 Februari.
"Sampai dilantiknya pj gubernur, maka ditunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai plh. (pelaksana harian) gubernur Jatim," jelas Ari.
Sebelumnya, Senin (12/2), Khofifah memastikan Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono untuk melaksanakan tugas harian sebagai gubernur.
"Tadi sore, saya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Sekdaprov Adhy Karyono sebagai pelaksana harian gubernur Jatim," kata Khofifah usai acara Silaturahim dan Pelepasan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin malam.