Djawanews.com – Beberapa kepala daerah akan habis masa baktinya pada 2023. Termasuk Ganjar Pranowo dan juga Ridwan Kamil. Merujuk dari UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 16 ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun semenjak dilantik. Ganjar dan Ridwan Kamil dilantik pada 5 Desember 2018. Dengan demikian masa bakti keduanya akan habis pada 5 September 2023.
Jika ditotal, ada 17 kepala daerah level gubernur hasil Pilkada 2018 yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
- Gubernur Riau Syamsuar
- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
- Gubernur Bali I Wayan Koster
- Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
- Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
- Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
- Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
- Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
- Gubernur Maluku: Murad Ismail
- Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
- Gubernur Papua: Lukas Enembe
Daerah yang tidak memiliki kepala daerah lantaran habis masa jabatannya bakal dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) pilihan pemerintah pusat. Pj gubernur itu akan memimpin provinsi hingga ada gubernur baru hasil Pilkada 2024 mendatang.
Mekanisme itu sudah diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Seperti halnya di DKI Jakarta yang kini dipimpin Pj. Gubernur Heru Budi Hartono usai Anies Baswedan habis masa jabatannya sejak 16 Oktober 2022 lalu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.