Djawanews.com – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan pihaknya menilai PPP tak lolos ambang batas parlemen 4% karena kekeliruan dalam pencatatan suara hasil pemilu. Karena itulah PPP mengajukan gugatan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PPP telah mendapatkan amanat dari konstituen kita sebagai wujud kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat telah menitipkan kedaulatan PPP dan harus kami perjuangkan," kata Mardiono di Jakarta, Senin 29 April.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 dan akan disidangkan pada Senin 29 April 2024. Dari 297 perkara, sebanyak 24 dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Plt Ketua Umum PPP, Mardiono mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dengan baik sesuai fakta dan data di lapangan. Hal tersebut merupakan mandat dari rakyat yang patut dipertanggungjawabkan.
"PPP sudah mempersiapkan diri dengan baik, tentu sesuai fakta dan data yang kami peroleh di lapangan," ujar Mardiono di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin.
Dia mengatakan PPP mempersilakan MK untuk menelaah data yang didapatkan.
"Perbedaan suara menurut KPU dengan data PPP sekitar 600.000. Namun, memang tidak semuanya 600.000 itu kemudian kami tuntut kepada MK," terang Mardiono.
Lebih lanjut, kata dia, PPP berharap agar para hakim MK bisa melakukan kaji ulang perbedaan suara itu. "Kami berharap para hakim MK meletakkan kedaulatan di tangan rakyat," kata Mardiono.