Djawanews.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan kembali diperiksa pihak kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat panggilan kedua telah dikirimkan untuk jadwal pemeriksaan tambahan pada hari Senin, 26 Februari 2024.
"Untuk surat panggilan kedua terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 untuk jadwal pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024," kata Dirreskrimsus Polda metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Firli dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta. Ade Safri menjelaskan Firli sejatinya diperiksa pada Selasa (6/2) silam. Namun, Firli mangkir saat dipanggil.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.