Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mahkamah Konstitusi Tegas Tolak 6 Gugatan Uji Formil UU IKN
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan karena tak sesuai tenggat waktu. (medkom.com)

Mahkamah Konstitusi Tegas Tolak 6 Gugatan Uji Formil UU IKN

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 01 Juni 2022 at 02:07pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima enam perkara gugatan uji formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara (IKN). Enam gugatan itu teridiri dari empat gugatan uji formil dan dua uji formil dan materiil.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan putusan di Gedung MK Jakarta pada Selasa, 31 Mei.

Beberapa alasan penolakan oleh Mahkamah Konstitusi itu adalah gugatan yang dimasukkan lebih dari tenggat waktu dan tidak jelasnya kedudukan hukum para penggugat. Lebih rinci, dua permohonan uji formil tidak dapat diterima karena diajukan lewat dari tenggat 45 hari sejak UU dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Sementara itu, empat permohonan lainnya tidak dapat diterima karena gugatan dianggap tidak jelas atau kabur. "Karena permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) maka Mahkamah tidak memperimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon," ujar Aswanto.

Baca Juga:
  • Ahmad Muzani Bilang Prabowo Bakal Lanjutkan Pembangunan IKN Nusantara Jika Terpilih Jadi Presiden
  • Bagaimana Nasib Gedung Pemerintah Pusat di Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara?
  • Masih dalam Rencana, Investor IKN Berhak Pakai Lahan Hingga 180 Tahun

Mahkamah Konstitusi juga menilai tidak ada kerugian hak konstitusional yang dirasakan langsung oleh penggugat atas terbentuknya UU IKN, atau secara formil.

Adapun rincian enam perkara pengujian UU IKN yang diputuskan hari ini dimulai dengan perkara nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon bernama Sugeng dan perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay. Keduanya adalah penggugat yang mengajukan uji formil sekaligus materiil.

Kemudian, pembacaan putusan dilanjutkan dengan nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang dan perkara nomor 48/PUU-XX/2022 atas nama pemohon Damai Hari Lubis. Setelah itu, perkara dengan nomor 53/PUU-XX/2022 diajukan seorang bernama Anah Mardianah.

Lalu berlanjut pada gugatan nomor 54/PUU-XX/2022 dari pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Kedua gugatan terakhir tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena diajukan pada 1 April 2022 yang telah melewati tenggat pengajuan uji formil.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#MAHKAMAH KONSTITUSI#MK#IKN#IBU KOTA NEGARA#gugatan#uji formil#UU IKN

Berita Terkait

    Mobil DPRD Jambi Terlibat Kecelakaan, Penumpang Tak Berbusana
    Berita Hari Ini

    Mobil DPRD Jambi Terlibat Kecelakaan, Penumpang Tak Berbusana

    Djawanews.com – Mobil DPRD Jambi mengalami kecelakaan saat dikemudikan oleh pelajar SMA yang diduga mengendarai dengan kecepatan tinggi, pada Kamis (2/2) malam. Berdasar pada keterangan saksi, di dalam ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Mahfud MD Katakan Omnibus Ciptaker Jadi Strategi Dongkrak Indeks Korupsi
    Berita Hari Ini

    Mahfud MD Katakan Omnibus Ciptaker Jadi Strategi Dongkrak Indeks Korupsi

    Janu Wisnanto 03 Feb 2023 19:07
  • Cak Imin Bilang Pilgub Bikin Keterbelahan Berkepanjangan, Kasih Contoh Pilgub DKI
    Berita Hari Ini

    Cak Imin Bilang Pilgub Bikin Keterbelahan Berkepanjangan, Kasih Contoh Pilgub DKI

    Muhammad Hadi 03 Feb 2023 18:30
  • KSAD Dudung Absen Rapat Perdana Panglima, Ketua Komisi I DPR Geram
    Berita Hari Ini

    KSAD Dudung Absen Rapat Perdana Panglima, Ketua Komisi I DPR Geram

    Djawanews.com – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid geram karena KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman tidak hadir dalam rapat perdana Panglima TNI Laksmana Yudo Margono, Kamis (2/2). Meutya ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Kandidat Cawapres untuk Anies, Pakar: Ada AHY, Khofifah, dan Eks Menteri
    Berita Hari Ini

    Kandidat Cawapres untuk Anies, Pakar: Ada AHY, Khofifah, dan Eks Menteri

    Janu Wisnanto 03 Feb 2023 17:37
  • PBHI Berikan Mahfud MD Gelar “King Of Gimmick”
    Berita Hari Ini

    PBHI Berikan Mahfud MD Gelar “King Of Gimmick”

    Janu Wisnanto 03 Feb 2023 17:07

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Populer

Carut Marut Koalisi Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Rabu Pon
Berita Hari Ini

1

Carut Marut Koalisi Jokowi di Tengah Isu Reshuffle Kabinet Rabu Pon

KIB Deklarasikan Anies jadi Capres, Golkar: Namanya Juga Orang Caper
Berita Hari Ini

2

KIB Deklarasikan Anies jadi Capres, Golkar: Namanya Juga Orang Caper

Gus Najmi Kecewa Dipecat dari Pengurus PPP DKI karena Dukung Anies: Jatuhnya Kadung Sakit Hati
Berita Hari Ini

3

Gus Najmi Kecewa Dipecat dari Pengurus PPP DKI karena Dukung Anies: Jatuhnya Kadung Sakit Hati

Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan
Berita Hari Ini

4

Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan

Siapa Sebenarnya Sosok ‘Istri Polisi’ dalam Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi di Cianjur?
Berita Hari Ini

5

Siapa Sebenarnya Sosok ‘Istri Polisi’ dalam Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi di Cianjur?

Pilihan Editor

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Wajo yang Pukuli Tukang Parkir Jadi Tersangka
Kriminal

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Wajo yang Pukuli Tukang Parkir Jadi Tersangka

Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Novel Baswedan: Karena Revisi UU KPK dan Pimpinan Ugal-ugalan
Berita Hari Ini

Indeks Persepsi Korupsi Merosot, Novel Baswedan: Karena Revisi UU KPK dan Pimpinan Ugal-ugalan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam
Kesehatan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah
Fashion

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up