Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mahkamah Konstitusi Tegas Tolak 6 Gugatan Uji Formil UU IKN
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan karena tak sesuai tenggat waktu. (medkom.com)

Mahkamah Konstitusi Tegas Tolak 6 Gugatan Uji Formil UU IKN

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 01 Juni 2022 at 02:07pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima enam perkara gugatan uji formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara (IKN). Enam gugatan itu teridiri dari empat gugatan uji formil dan dua uji formil dan materiil.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan putusan di Gedung MK Jakarta pada Selasa, 31 Mei.

Beberapa alasan penolakan oleh Mahkamah Konstitusi itu adalah gugatan yang dimasukkan lebih dari tenggat waktu dan tidak jelasnya kedudukan hukum para penggugat. Lebih rinci, dua permohonan uji formil tidak dapat diterima karena diajukan lewat dari tenggat 45 hari sejak UU dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Sementara itu, empat permohonan lainnya tidak dapat diterima karena gugatan dianggap tidak jelas atau kabur. "Karena permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) maka Mahkamah tidak memperimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon," ujar Aswanto.

Baca Juga:
  • Tanggapi Kabar Maraknya PSK di IKN, Basuki: Sekarang Sudah Enggak Ada
  • Erdogan Nyatakan Komitmen Turki Dukung Pembangunan IKN, Bakal Libatkan Perusahaan Kelas Dunia
  • Menhan Sjafrie Sebut Kapal Patroli Hibah dari Jepang Bakal Ditempatkan di IKN

Mahkamah Konstitusi juga menilai tidak ada kerugian hak konstitusional yang dirasakan langsung oleh penggugat atas terbentuknya UU IKN, atau secara formil.

Adapun rincian enam perkara pengujian UU IKN yang diputuskan hari ini dimulai dengan perkara nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon bernama Sugeng dan perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay. Keduanya adalah penggugat yang mengajukan uji formil sekaligus materiil.

Kemudian, pembacaan putusan dilanjutkan dengan nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang dan perkara nomor 48/PUU-XX/2022 atas nama pemohon Damai Hari Lubis. Setelah itu, perkara dengan nomor 53/PUU-XX/2022 diajukan seorang bernama Anah Mardianah.

Lalu berlanjut pada gugatan nomor 54/PUU-XX/2022 dari pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Kedua gugatan terakhir tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena diajukan pada 1 April 2022 yang telah melewati tenggat pengajuan uji formil.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#MAHKAMAH KONSTITUSI#MK#IKN#IBU KOTA NEGARA#gugatan#uji formil#UU IKN

Berita Terkait

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional
    Berita Hari Ini

    Kaget Gak? Energi Bersih PLTA Danau Toba Jadi Penopang Hilirisasi Aluminium Nasional

    Djawanews.com - Energi hijau dari PLTA Danau Toba menjadi tulang punggung industri aluminium Indonesia. Debit air Sungai Asahan yang mengalir dari danau ini mampu menghasilkan ratusan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Harus Genjot 75 GW Energi Terbarukan untuk Transisi Nasional?

    Saiful Ardianto 17 Sep 2025 10:18
  • Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau
    Berita Hari Ini

    Transaksi Lancar? Jual-Beli Proyek PLTA Pongbembe Jadi Momentum Baru Energi Hijau

    Saiful Ardianto 16 Sep 2025 11:33
  • Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada
    Berita Hari Ini

    Bahaya! Harga Komoditas Energi Masih Lesu, Investor Diminta Waspada

    Djawanews.com - Harga komoditas energi tengah menunjukkan tren penurunan, meskipun dolar Amerika Serikat (AS) justru melemah. Faktor permintaan global yang menurun dan pasokan berlebih menjadi penyebab ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
    Berita Hari Ini

    Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 14:19
  • Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang
    Berita Hari Ini

    Pertamina Keren! Desa Energi Berdikari Dorong Ekonomi Petani Jamur Karawang

    Saiful Ardianto 15 Sep 2025 11:23

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN
Berita Hari Ini

1

Gercep! PLTA Pongbembe Resmi Digarap, ARKO Teken Kontrak Jual Beli Listrik dengan PLN

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!
Berita Hari Ini

2

“Wangun!” PLTA Pongbembe Teken Perjanjian Jual Beli Listrik, Ini Dampaknya!

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Percepat Pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), Masuk Tahap Harmonisasi?

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah
Berita Hari Ini

4

Apresiasi Gerakan Pilah Sampah di Bantul, Gus Hilmy: Solusi Konkret Masalah Sampah

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW
Berita Hari Ini

5

Caranya Gimana? Energi Surya Jadi Target Utama Indonesia 100 GW

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up