Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mahkamah Konstitusi Tegas Tolak 6 Gugatan Uji Formil UU IKN
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan karena tak sesuai tenggat waktu. (medkom.com)

Mahkamah Konstitusi Tegas Tolak 6 Gugatan Uji Formil UU IKN

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 01 Juni 2022 at 02:07pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima enam perkara gugatan uji formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara (IKN). Enam gugatan itu teridiri dari empat gugatan uji formil dan dua uji formil dan materiil.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan putusan di Gedung MK Jakarta pada Selasa, 31 Mei.

Beberapa alasan penolakan oleh Mahkamah Konstitusi itu adalah gugatan yang dimasukkan lebih dari tenggat waktu dan tidak jelasnya kedudukan hukum para penggugat. Lebih rinci, dua permohonan uji formil tidak dapat diterima karena diajukan lewat dari tenggat 45 hari sejak UU dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Sementara itu, empat permohonan lainnya tidak dapat diterima karena gugatan dianggap tidak jelas atau kabur. "Karena permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) maka Mahkamah tidak memperimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon," ujar Aswanto.

Baca Juga:
  • Menelisik PLTA sebagai Infrastruktur Kunci untuk Pertumbuhan Industri dan Ekonomi Daerah
  • PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN
  • Tanggapi Kabar Maraknya PSK di IKN, Basuki: Sekarang Sudah Enggak Ada

Mahkamah Konstitusi juga menilai tidak ada kerugian hak konstitusional yang dirasakan langsung oleh penggugat atas terbentuknya UU IKN, atau secara formil.

Adapun rincian enam perkara pengujian UU IKN yang diputuskan hari ini dimulai dengan perkara nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon bernama Sugeng dan perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay. Keduanya adalah penggugat yang mengajukan uji formil sekaligus materiil.

Kemudian, pembacaan putusan dilanjutkan dengan nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang dan perkara nomor 48/PUU-XX/2022 atas nama pemohon Damai Hari Lubis. Setelah itu, perkara dengan nomor 53/PUU-XX/2022 diajukan seorang bernama Anah Mardianah.

Lalu berlanjut pada gugatan nomor 54/PUU-XX/2022 dari pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Kedua gugatan terakhir tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena diajukan pada 1 April 2022 yang telah melewati tenggat pengajuan uji formil.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#MAHKAMAH KONSTITUSI#MK#IKN#IBU KOTA NEGARA#gugatan#uji formil#UU IKN

Berita Terkait

    Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China
    Berita Hari Ini

    Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China

    Djawanews.com - Proyek transisi energi di Indonesia kembali mendapat dorongan kuat melalui kerja sama antara Pertamina New and Renewable Energy atau Pertamina NRE dengan perusahaan energi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan

    Saiful Ardianto 13 Jan 2026 11:44
  • Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!

    Saiful Ardianto 12 Jan 2026 14:30
  • PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang
    Berita Hari Ini

    PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang

    Djawanews.com - PLTMH Semawung kembali jadi rujukan ketika publik membicarakan energi bersih skala lokal. Pembangkit listrik tenaga mikrohidro ini berdiri di Dusun Semawung, Desa Banjarharjo, Kecamatan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bauran Energi Bersih: Capaian Kementerian ESDM Lampaui Target RUKN
    Berita Hari Ini

    Bauran Energi Bersih: Capaian Kementerian ESDM Lampaui Target RUKN

    Saiful Ardianto 11 Jan 2026 06:49
  • PLTA Ngebel Ponorogo: Sumber Energi dan Daya Tarik Wisata
    Berita Hari Ini

    PLTA Ngebel Ponorogo: Sumber Energi dan Daya Tarik Wisata

    Saiful Ardianto 10 Jan 2026 06:42

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah
Berita Hari Ini

1

Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah

PLTA Pleret: Wajah Baru Energi Terbarukan di Jawa Tengah
Berita Hari Ini

2

PLTA Pleret: Wajah Baru Energi Terbarukan di Jawa Tengah

PLTA Wadaslintang: Sumber Energi Terbarukan yang Menjanjikan di Jawa Tengah
Berita Hari Ini

3

PLTA Wadaslintang: Sumber Energi Terbarukan yang Menjanjikan di Jawa Tengah

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Solusi Cerdas untuk Lingkungan dan Energi Nasional
Berita Hari Ini

4

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Solusi Cerdas untuk Lingkungan dan Energi Nasional

Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS
Berita Hari Ini

5

Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up