Djawanews.com – Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menjelaskan ada cara untuk membatalkan putusan PN Jakpus yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dapat dilakukan lewat banding ke Pengadilan Tinggi.
"Hanya saja dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," kata Suharto, Jumat (3/3).
Suharto menjelaskan putusan PN Jakpus tersebut belum memiliki hukum tetap. Sebab, ia meyakini akan ada pihak terkait yang mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya," kata dia.
Meski begitu, Suharto berpendapat hakim tak bisa disalahkan terkait produk yang diputuskannya di pengadilan. Sebab, putusannya itu diklaim para hakim sudah benar.
"Hakim tidak bisa di persalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga berpendapat KPU dapat mengajukan banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi.
Menurut Mahfud, berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang dalam upaya hukum banding. Sebab, kata dia, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
Ia menjelaskan, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu. Namun, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa melalui PTUN.
"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri," kata Mahfud.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi material sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo memastikan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.