Djawanews.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi santai surat terbuka Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke DPR terkait pemakzulkan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, tak ada pihak yang menanggapi perminataan Denny tersebut.
"Ya terserah denny aja lah. Kan gaada yang nanggepin juga toh," jelas Mahfud di Gedung MPR/DPR RI, Jumat 9 Juni.
Seperti diketahui, Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan DPR agar melakukan proses pemakzulan kepada Presiden Joko Widodo.
Denny menyatakan Presiden Jokowi diduga telah melanggar konstitusi. Menurut dia, berdasarkan kesaksian seorang tokoh yang pernah menjadi wakil presiden RI, Jokowi sejak awal mengatur hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024 tanpa Anies Baswedan.
"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," Jelas Denny Indrayana melalui akun Twitternya pada Rabu 7 Juni.
Hak Angket DPR, kata dia, juga harus dilakukan untuk menyelidiki apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menjegal Anies maju Pilpres 2024.
Dia juga menyebut jika Presiden Joko Widodo menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pemilu 2024.