Djawanews.com – Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pemakzulannya dari jabatan kepala negara. Ia menduga Jokowi telah melanggar konstitusi terkait Pilpres 2024.
Menurut Denny, berdasarkan kesaksian seorang tokoh yang pernah menjadi wakil presiden RI, Jokowi sejak awal mengatur hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024 tanpa Anies Baswedan.
"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," Jelas Denny Indrayana melalui akun Twitternya pada Rabu 7 Juni.
Hak Angket DPR, kata dia, juga harus dilakukan untuk menyelidiki apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menjegal Anies maju Pilpres 2024.
Dia juga menyebut jika Presiden Joko Widodo menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pemilu 2024.
"Berbekal penguasaannya terhadap pimpinan KPK yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden Mengarahkan kasus mana yang dijalankan dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian," jelas Denny.
"Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres," tambah dia.