Djawanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menangkap seorang mahasiswi berinisial DM (23), asal Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. DM ditangkap bersama dengan teman laki-lakinya berinisial FAY (21), asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Penangkapan DM dan FAY dilakukan di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
Mereka berdua ditangkap dengan dugaan terlibat dalam kasus peredaran ganja di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).
DM mengaku menjual ganja karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliah.
"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu. Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM dalam jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin, 11 Oktober.
DM juga mengaku untuk setiap penjualan 1 kilogram ganja ia bisa mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta.
Sementara alasan DM memilih USU sebagai tempat untuk menjual ganja karena seorang teman yang merupakan mahasiswa USU berinisial JHS memberitahukannya bahwa aman untuk menjual ganja di FIB USU.
"Dikasih tahu sama temannya, kenal juga. Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh," kata DM.
Penangkapan DM dan FAY bermual dari penggerebekan yang dilakukan BNN Sumut di kawasan FIB USU. Dari penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja dan menyita 508,6gram ganja.
Dari jumlah ganja yang disita tersebut, 265gram milik JHS yang mengaku mendapatkannya dari DM.