Djawanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan mengungkap 11 bintara dan perwira polisi di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, terlibat penjualan kembali sabu hasil tangkapan. Selain itu, ada tiga gembong narkoba yang terlibat juga diamankan kepolisian.
Para polisi tersebut kini telah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan dan semua berkasnya sudah ditangani jaksa.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, dikutip dari kompas.com.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula pada 19 Mei 2021 yakni ditemukannya satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 kg.
Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.
"Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi," kata Dedi.
Ketika dalam perjalanan barang bukti dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.
"Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," kata Dedi.
Kemudian Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.
"Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," jelas Dedi.
Selanjutnya, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp250 juta dan dibayarkan ke Waryono. Kemudian, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp1 miliar.
Sementara itu, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp550 juta," terang Dedi.