Djawanews.com – Polisi telah menetapkan tersangka salam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hasya dan bukan purnawirawan polisi yang diduga melakukan penabrakan.
“Benar iya (ditetapkan tersangka-red). Kita mengkonfirmasi bahwa almarhum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dikonfirmasi media partner Djawanews, VOI, Jumat, 27 Januari.
Saat ditanya soal dasar terkait penetapan tersangka, Indira enggan menjawab. Menurutnya yang berwenang untuk menjelaskan soal penetapan tersangka adalah pihak kepolisian.
“Dasarnya kita tidak bisa menjawab, karena yang bikin suratnya polisi ya. Karena yang bikin suratnya polisi, bukan kita,” ucapnya.
Lanjut Indira, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Kendati demikian, kasus dihentikan. Lantaran tersangka telah meninggal dunia.
“SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ucapnya.
Perihal lengkapnya nanti tanggapan pihak orang tua soal penetapan tersangka dan langkah kedepannya, Indira menyampaikan bila siang ini, Jumat, 27 Januari, akan dilakukan koferensi pers di Seketariat ILUNI UI, Kampus Salemba, Jakarta Pusat.
“Lengkapnya kan nanti disampaikan. Kalau misalnya mau tanya langkah ke depan, mau tanya pendapat keluarga lengkapnya disitu,” tutupnya.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Atallah Saputra (17), akibat ditabrak mobil Pajero di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, belum menemui titik terang. Belum diketahui apakah kasus selesai secara mediasi atau proses hukum berlanjut.
Bahkan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono pun belum bisa menyimpulkan kasus yang melibatkan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu. Terlebih, kasus tersebut sempat digelar perkaranya pada Selasa, 29 November, kemarin.
Kasat Lantas mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil mediasi dari kedua belah pihak.
“Iya benar (masih menunggu mediasi-red). Belum (ada hasil dari gelar perakara),” kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November.
“Semua masih didiskusikan. Belum selesai. Kalau selesai nanti akan ada rilis dari Kasubdit Gakkum,” sambungnya.