Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Lukas Enembe Sakit, Sidang Vonis Perkara Suap dan Gratifikasi Tak Jadi Digelar Hari Ini
Lukas Enembe (ANTARA)

Lukas Enembe Sakit, Sidang Vonis Perkara Suap dan Gratifikasi Tak Jadi Digelar Hari Ini

MS Hadi
MS Hadi 09 Oktober 2023 at 02:34pm

Djawanews.com – Terdakwa Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang putusan atau vonis perkara dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini, Senin, 9 Oktober. Namun majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena mantan Gubernur Papua itu sakit dan tidak bisa hadir di ruang sidang.

"Seharusnya persidangan hari ini kan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Namun demikian putusan yang sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat di rumah sakit," Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober.

Terdakwa Lukas Enembe diketahui sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Namun, hingga kini belum diketahui penyakit yang dideritanya.

Hanya diketahui bila mantan Gubernur Papua itu mengalami gejala sakit kepala atau pusing.

Baca Juga:
  • Penyuap Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
  • Pemakaman Lukas Enembe Ditunda Lagi karena Terkendala Hujan
  • Anggota DPR Dapil Papua Sebut Kericuhan Iringan Jenazah Lukas Enembe karena Salah Paham Warga dan Polisi

Dengan begitu, majelis hakim hanya akan membacakan penetapan atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, Lukas Enembe dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 6 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023 di RSPAD," sebutnya.

Kemudian, jaksa juga diperintahkan untuk melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas Enembe secara perkara. Tujuannya agar dapat menentukan jadwal sidang selanjutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya," kata Hakim Ketua Rianto.

Dalam kasus ini, jaksa sedianya menuntut Lukas Enembe dalam perkara dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat#Sidang putusan#Suap#GRATIFIKASI#LUKAS ENEMBE

Berita Terkait

    Impor Energi Indonesia: Target Ambisius Prabowo untuk Menjadi Mandiri Energi
    Berita Hari Ini

    Impor Energi Indonesia: Target Ambisius Prabowo untuk Menjadi Mandiri Energi

    Djawanews.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan target ambisius untuk mengurangi ketergantungan impor energi Indonesia dalam lima hingga tujuh tahun ke depan. Dalam acara peresmian ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia
    Berita Hari Ini

    Keberlanjutan Energi Melalui PLTA Pejengkolan: Mengoptimalkan Sumber Daya Alam Indonesia

    Saiful Ardianto 14 Jan 2026 14:26
  • Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China
    Berita Hari Ini

    Proyek Transisi Energi Dipercepat Lewat Kolaborasi Pertamina NRE dan GCL China

    Saiful Ardianto 13 Jan 2026 15:46
  • PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    PLTH Pantai Baru: Ubah Wajah Pantai Bantul Lewat Energi Terbarukan

    Djawanews.com - PLTH Pantai Baru menjadi bukti nyata bahwa energi terbarukan mampu membawa perubahan langsung bagi kehidupan masyarakat pesisir. Berlokasi di kawasan wisata Pantai Baru, Bantul, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!

    Saiful Ardianto 12 Jan 2026 14:30
  • PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang
    Berita Hari Ini

    PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang

    Saiful Ardianto 12 Jan 2026 11:27

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS
Berita Hari Ini

1

Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS

PLTA Jelok Tuntang: Harmoni Energi Bersih dan Ekowisata Edukatif di Kabupaten Semarang
Berita Hari Ini

2

PLTA Jelok Tuntang: Harmoni Energi Bersih dan Ekowisata Edukatif di Kabupaten Semarang

KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali
Berita Hari Ini

3

KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali

Bauran Energi Bersih: Capaian Kementerian ESDM Lampaui Target RUKN
Berita Hari Ini

4

Bauran Energi Bersih: Capaian Kementerian ESDM Lampaui Target RUKN

PLTA Ngebel Ponorogo: Sumber Energi dan Daya Tarik Wisata
Berita Hari Ini

5

PLTA Ngebel Ponorogo: Sumber Energi dan Daya Tarik Wisata

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up