Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe harus mendapatkan surat rujukan RSCM atau RSPAD jika ingin menjalani perawatan kesehatan di luar negeri. Hal itu menanggapi permintaan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya agar diizinkan berobat di Singapura.
"Kalaupun harus pengobatan di luar negeri maka harus dirujuk oleh RSCM ataupun RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 8 Desember.
Rujukan diperlukan karena Lukas pernah menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Kata Firli, temuan ini didapat setelah tim dari dokter Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan dokter KPK mengunjungi Lukas secara langsung di Jayapura, Papua.
"Kami sudah dapat data bahwa Pak LE pernah dirawat di RSPAD," tegasnya.
Selain rujukan, Lukas juga harus didampingi sejumlah pihak jika harus berobat di luar negeri. Mulai dari dokter hingga penyidik komisi antirasuah akan ikut dalam rombongan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya mengalami perburukan kondisi. Tersangka dugaan korupai itu diklaim harus segera mendapatkan perawatan kesehatan di Singapura.
"Jadi perkembangan terkini mengenai kondisi pak Lukas sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau, ginjal, paru, dan strokenya sehingga dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yg intinya bahwa Pak LE harus dibawa ke Singapura," ungkap Petrus kepada wartawan.
Jika KPK tak percaya, pendampingan terhadap Lukas bisa dilakukan. Terpenting, sambung Petrus, kliennya harus segera dibawa ke Singapura dengan alasan kemanusiaan.
Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri sudah menyatakan akan mendahulukan kesehatan dengan alasan kemanusiaan. Sehingga, izin diharap segera agar Lukas bisa segera berobat.
"Kami sudah memasukkan surat meminta supaya KPK mengizinkan bapak lukas bisa ke Singapura, ke rumah sakit disana karena dokter-dokter yang menangani kan dari RS Mount Elizabeth Singapura," pungkasnya.