Djawanews.com – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto. Disebutkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu akan melakukan rawat jalan.
"LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 17 Januari.
Ali memastikan tak ada kegentingan atau kondisi gawat terhadap kesehatan Lukas. "Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim kondisi kliennya drop. Sehingga, pemeriksaan yang harusnya dilakukan hari ini tak jadi digelar.
"Tidak bisa diperiksa. Jadi petugas tadi mengatakan buang air besar," tegas Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini.
Sebelumnya, Lukas ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Pemprov Papua. Saat penahanan, dirinya tampak menggunakan kursi roda.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. Diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua.
Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.