Djawanews.com – Selebriti Lucinta Luna akhirnya diputuskan ditahan di sel tahanan wanita oleh kepolisian. Kepastian ini juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Seperti yang dikutip Djawanews dari Antaranews, Kombes Yusri mengatakan bahwa keputusan didasarkan pada jenis kelamin yang tertera di KTP Lucinta Luna.
“Di sel wanita, karena KTP-nya kan,” kata Yusri di Jakarta, Rabu (12/02/2020).
Lucinta Luna Ditangkap Bersama Kekasihnya
Penahanan Lucinta Luna memang sedang ramai diperbincangkan. Aktris sekaligus selebgram itu dinyatakan positif memakain psikotropika setelah menjalani tes urine oleh pihak kepolisian. Ia ditahan bersama tiga orang lainnya, salah satu dari ketiga orang tersebut adalah pasangan Lucinta Luna, Abash, yang menyandang nama asli Diah Ayu Ashari.
Penangkapan dilakukan Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa 11 Februari 2020. Saat ditangkap, polisi menemukan beberapa jenis obat di tong sampah, yakni tiga butil pil ekstasi, lima butir pil riklona, dan beberapa butir tramadol.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru sebelumnya juga menjelaskan bahwa Lucinta Luna terkategorikan sebagai pemakai. Polisi juga telah mengantongi nama penyuplai barang haram kepada artis tersebut.
Dalam keterangan selebgram itu mengaku memakai psikotropika selama 6 bulan terakhir karena banyak masalah. Dengan ditangkapnya Lucinta Luna berarti ia menambah daftar panjang selebritis yang ditahan karena penggunaan obat terlarang. Aktris tersebut dikenakan UU tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.