Djawanews.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan hal paling bersejarah yaitu mencabut ganja dari daftar narkotika berbahaya. Lantas apakah kemudian ganja akan dilegalkan?
PBB melakukan gebrakan fenomenal tersebut melalui voting (2/12) yang bertujuan agar ganja dapat digunakan sebagai obat medis, dan penelitiannya dapat terbuka luas.
New York Times melaporkan jika voting dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika di Wina yang meliputi 53 negara anggota. Keputusan tersebut adalah pertimbangan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait ganja dan turunannya.
Perlu diketahui, sebelumnya ganja ditetapkan dalam daftar narkotika berbahaya mengikuti Konvensi Tunggal tahun 1961 tentang Narkotika, yang menempatkan ganja ke dalam daftar bahan adiktif berbahaya layaknya heroin.
"Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih," terang Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti kebijakan narkoba.
Kenzi menjelaskan jika penggunaan dan pemanfaatan ganja sudah ada sepanjang sejarah manusia. Dirinya lantas mengapresiasi voting PBB akan ganja yang dapat kembali digunakan untuk tujuan pengobatan.
Lantas apakah kemudian ganja akan dilegalkan di seluruh dunia? Ternyata voting tersebut tidak akan berdampak pada pelonggaran kontrol internasional atas ganja, hal tersebut lantaran negara masih punya kuasa yurisdiksi tentang penggunaan ganja.
Selain pencabutan ganja dari daftar narkotika berbahaya, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.