Djawanews.com – Terdakwa, Linda Pujiastuti mengatakan bahwa dirinya adalah istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Hal itu diungkapkan Linda dalam sidang kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu 1 Maret.
"Kedua, saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui," kata Linda.
Linda mengaku tak ada masalah dengan Teddy Minahasa. Dia mengaku ikut dan tidur bersama dengan mantan Kapolda Sumbar saat pengungkapan kasus narkoba di Laut China Selatan.
"Waktu saya ke Laut Cina dan saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama. Dan saya sempat meminta maaf beliau jawabnya "tidak apa-apa lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ungkapnya.
Terdakwa kasus narkoba ini membantah bila ingin menjebak suami sirinya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa karena menjual sabu seberat 5 kilogram (kg). Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.