Djawanews.com – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 4253 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 Dalam Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali. SE dikeluarkan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
SE diterbitkan untuk mengatisipasi peningkatan pergerakan orang sejalan dengan libur dan cuti bersama Oktober 2020. Hal tersebut dinilai memungkinkan terjadinya penularan Covid-19. Surat edaran menekankan pada pemerintah kabupaten/kota, para pengelola, dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata, serta masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaan dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
"Terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, serta membatasi jumlah kunjungan wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, Sabtu (24/10/2020) lalu.
Tak hanya itu, aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, yang bekerjasama dengan aparat TNI/Polri agar melakukan fungsi pengawasan sekaligus mengurangi kerumunan.
SE ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara Ngurah Rai, pimpinan manajemen maskapai, angkutan penyeberangan dan angkutan laut. Selain itu diperuntukan kepada pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Padangbai, Benoa, dan Celukan Bawang, serta masyarakat pelaku perjalanan ke Bali dan masyarakat Bali.
Seperti yang diketahui, pelabuhan Celukan Bawang jadi salah satu pintu masuk menuju Bali yang banyak dikunjungi. Untuk mendapatkan berita seputar Celukan Bawang dan berita nasional lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.