Djawanews.com – Kebijakan larangan mudik dari pemerintah resmi berakhir per tanggal 17 Mei 2021 kemarin.
Meski kebijakan larangan mudik telah berakhir, namun masyarakat masih belum bisa bebas untuk keluar-masuk suatu wilayah.
Tepat hari ini, sehari setelah kebijakan larangan mudik berakhir, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan perjalanan antarkota.
Ada beberapa syarat baru yang dikeluarkan pemerintah dan wajib dipenuhi masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan baik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.
Pemberlakuan kebijakan pengetatan perjalanan berlaku mulai Selasa (18/5) hingga Senin (24/5).
Masa pengetatan perjalanan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan wajib melakukan tes Covid-19. Tes yang dilakukan dapat berupa tes Antigen, PCR, maupun GeNose dalam waktu 1X24 Jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 1X24 Jam sebelum waktu keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan hasil negatif dalam tes PCR dalam waktu 1X24 Jam sebagai syarat utama perjalanan.
Terakir, bagi anak usia dibawah lima tahun tidak wajib melakukan tes PCR sebagai syarat utama perjalanan, namun diimbau untuk tetap taat protokol kesehatan.
Bagi seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pemberlakuan pengetatatan perjalanan ini akan dilakukan di seluruh Indonesia menyusul berakhirnya kebijakan larangan mudik dari pemerintah.