Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kebijakan Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan yang Terbaru
Pengecekan surat bebas Covid-19 bagi pemudik (mediaindonesia.com)

Kebijakan Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan yang Terbaru

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 18 Mei 2021 at 11:08am

Djawanews.com –  Kebijakan larangan mudik dari pemerintah resmi berakhir per tanggal 17 Mei 2021 kemarin.

Meski kebijakan larangan mudik telah berakhir, namun masyarakat masih belum bisa bebas untuk keluar-masuk suatu wilayah.

Tepat hari ini, sehari setelah kebijakan larangan mudik berakhir, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan perjalanan antarkota.

Ada beberapa syarat baru yang dikeluarkan pemerintah dan wajib dipenuhi masyarakat untuk dapat melakukan perjalanan baik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.

Pemberlakuan kebijakan pengetatan perjalanan berlaku mulai Selasa (18/5) hingga Senin (24/5).

Masa pengetatan perjalanan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Pelaku perjalanan darat selama masa pengetatan perjalanan dengan kendaraan wajib melakukan tes Covid-19. Tes yang dilakukan dapat berupa tes Antigen, PCR, maupun GeNose dalam waktu 1X24 Jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:
  • Tamaris Hidro Resmi Akuisisi PLTA Batu Gajah, Dorong Energi Hijau di Sumatera Utara
  • PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?
  • Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 1X24 Jam sebelum waktu keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan hasil negatif dalam tes PCR dalam waktu 1X24 Jam sebagai syarat utama perjalanan.

Terakir, bagi anak usia dibawah lima tahun tidak wajib melakukan tes PCR sebagai syarat utama perjalanan, namun diimbau untuk tetap taat protokol kesehatan.

Bagi seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pemberlakuan pengetatatan perjalanan ini akan dilakukan di seluruh Indonesia menyusul berakhirnya kebijakan larangan mudik dari pemerintah.

Bagikan:
#Larangan mudik#Lebaran#berita hari ini#Perjalanan#News

Berita Terkait

    Pembahasan Proyek Strategis di Blok Cepu Masuk Babak Penentuan Akhir? ExxonMobil Minta Tambahan
    Berita Hari Ini

    Pembahasan Proyek Strategis di Blok Cepu Masuk Babak Penentuan Akhir? ExxonMobil Minta Tambahan

    Djawanews.com - Pertemuan antara perwakilan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan Kementerian ESDM pada Senin (13/10/25) membahas kelanjutan proyek strategis di Blok Cepu. Fokus utamanya adalah rencana pengembangan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Tamaris Hidro Resmi Akuisisi PLTA Batu Gajah, Dorong Energi Hijau di Sumatera Utara
    Berita Hari Ini

    Tamaris Hidro Resmi Akuisisi PLTA Batu Gajah, Dorong Energi Hijau di Sumatera Utara

    Saiful Ardianto 16 Oct 2025 11:38
  • Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren
    Berita Hari Ini

    Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren

    Saiful Ardianto 14 Oct 2025 15:43
  • PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Rawa Pening, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mulai menjadi andalan baru bagi petani setempat. Pada Minggu (12/10/25), pemerintah Desa ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan

    Saiful Ardianto 14 Oct 2025 11:39
  • Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial
    Berita Hari Ini

    Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 19:41

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?
Berita Hari Ini

1

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?

Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?
Berita Hari Ini

2

Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?

Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?
Berita Hari Ini

3

Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?

Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?
Berita Hari Ini

4

Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?

Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
Berita Hari Ini

5

Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up