Djawanews.com – Pemerintah mulai tanggal 6 Mei 2021 kemarin mulai memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat. Pemberlakuan larangan mudik ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, banyak masyarakat yang masih bingung soal mudik lokal di wilayah Aglomerasi. Dirinya juga menjelaskan bahwa pemerintah melarang mudik dalam bentuk apapun.
Sanksi yang Diberlakukan Jika Mengabaikan Larangan Mudik
Berikut ada beberapa sanksi yang akan dikenakan pada Anda jika nekat untuk tetap mudik tanpa surat negatif Covid-19, maupun surat izin melakukan izin perjalanan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.
- Penahanan kendaraan selama masa mudik oleh Polri bagi kendaraan berpelat hitam atau travel gelap.
- Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode lebaran, bagi perusahaan angkutan usaha dan badan usaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang melanggar arus trasnportasi yang mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021
- Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi pengguna mobil angkutan barang untuk mudik
- Bagi masyarakat, akan diberlakukan sanksi putar balik atau dikembalikan ke wilayah asal perjalanan.
Menurut Wiku, bagi siapapun yang tidak mengindahkan larangan mudik tersebut, maka harus siap dengan konsekuensi apapun.
Ingin mengetahui berita terkini lainnya? Terus pantau Djawanews, akan ada berita segar untuk Anda setiap harinya.