Djawanews.com – Sekelompok warga Bekasi akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan secara mandiri dan gotong royong, setelah laporannya ke pihak kepolisian tak segera diproses dan ditindaklanjuti. Sekelompok Warga di Bekasi, Jawa Barat yang menangkap pelaku adalah keluarga korban dibantu oleh para tetangganya.
Diketahui sebelumnya, pelaku yang berinisial A telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun berinisial S. Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut pun bertindak melaporkan kasus ke pihak kepolisian. Namun karena pihak kepolisian dinilai terlalu lama dalam bertindak, maka keluarga korban bersama para tetangganya menangkap sendiri si tersangka.
Penangkapan dilakukan warga karena polisi tak lekas menangkap pelaku meski sudah menerima laporan. Warga lantas menangkap pelaku berinisial A sebelum melarikan diri ke Surabaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan aksi pencabulan itu terjadi pada Sabtu (18/12). Pihak keluarga lalu melaporkan ke kepolisian pada Selasa (21/12) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Dilaporkan Selasa tanggal 21 pukul 03.00 WIB, dilakukan visum di RSUD pukul 09.00 WIB pagi,” kata Aloysius pada Senin, 27 Desember.
Warga Bekasi Lebih Gesit dari Pihak Kepolisian
Usai menerima laporan kasus pencabulan itu, Kepolisian kemudian mengumpulkan alat bukti yakni berupa pemeriksaan saksi dan hasil visum. Dari alat bukti itu, kemudian digelar dan diterbitkan administrasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A. Namun, sebelum polisi melakukan penangkapan, keluarga korban bersama warga Bekasi sudah lebih dulu mengambil sikap.
“Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun, pelaku diamankan dan diantar ke polres selanjutnya dilakukan penahanan,” tutur Aloysius.
Aloysius menjelaskan bahwa kepolisian tidak bisa langsung menangkap terduga pelaku setelah laporan diterima. Dia mengatakan ada penyelidikan yang mesti dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah kasus.
“Ada proses lidik (penyelidikan) yang harus dilakukan oleh penyidik, yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi,” ucap Aloysius.
“Dan tanggal 25 Desember pelapor juga telah klarifikasi tentang hal ini, sekaligus melaporkan adanya korban baru dari pelaku tersebut,” imbuhnya.
Warga Bekasi, Aloysius mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dilakukan penahanan terhadapnya. “Sudah (tersangka dan ditahan),” ungkapnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.