Djawanews.com - Pemerintah sudah menetapkan kalau Lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Garuda Pancasila dengan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ merupakan lambang negara Indonesia.
Dalam Pasal 46 UU 24/2009, dijelaskan lambang negara Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Di dalam Pasal 52 UU 24/2009, diatur lambang negara dapat digunakan untuk beberapa kegiatan. Antara lain:
- cap atau kop surat jabatan;
- cap dinas untuk kantor;
- pada kertas bermeterai;
- pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
- sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
- dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
- dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh pemerintah;
- dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
- di rumah warga negara Indonesia.