Djawanews - Kasus kematian akibat Covid-19 di Jakarta hingga 1 Juli 2021, sudah lebih dari 8.500 orang. Belum lagi Jakarta terus mencetak rekor sendiri penemuan kasus aktif harian.
Jakarta terus membuka lahan baru untuk menangani jenazah Covid-19 yang terus berdatangan. Bahkan urusan angkut peti jenazah saja, suku dinas yang bukan bersinggungan dengan TPU, harus turun tangan ikut mengantar.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub, kondisi ini bisa menimbulkan masalah. Semakin banyak jenazah yang harus dikuburkan tapi lahan khusus pemakaman Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, semakin menipis.
Sholahuddin Al-Aiyub mengeluarkan usulan ada pemakaman masal. Apalagi Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19, yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Sholahuddin Al-Aiyub, Jumat, 25 Juni lalu seperti dilansir dari laman resmi MUI.
Dikatakannya, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipis nya lahan penguburan seperti Jakarta. Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan. Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.
“Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini,” ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa periode 2015/2020 itu.
Lima belas tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat. Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.
Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat. Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi tent dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.
Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci agar pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, oleh pihak berwenang, dan tetap memperhatikan syariat.
Sedangkan untuk menguburkannya, tata caranya seperti biasa, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat sehingga tidak ikut terpapar.