Kubu 02, Prabowo-Sandi kembali ajukan gugatan terkait pelanggaran administrasi Pemilu Presiden 2019.
Mahkama Agung telah menolak gugatan kubu Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 01, Jokowi-Ma’ruf, beberapa waktu lalu. Namun kini kubu 02 kembali mengajukan sengketa pelanggaran Pemilu Presiden 2019. Kubu 02 mengajukan gugatatan atas pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
Pihak 02 meminta MA periksa pelanggaran administrasi Pemilu Presiden 2019
Dikutip dari Kompas.com, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA untuk memeriksa pelanggaran administrasi yang dianggap terstruktur, sistematis, dan meluas (TSM).
“Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM,” ujar Nicholay, Kamis (11/7/2019).
Sebelumnya, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu 2019 memang pernah diajukan. Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais mengajukannya pada 31 Mei 2019. BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun MA menolak permohonan yang diajukan oleh BPN. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon. Seharusnya permohonan diajukan oleh pasangan capres dan cawapres secara langsung, bukan melalui badan pemenangannya. Karena hal tersebut maka kali ini permohonan kembali diajukan dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
“Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali,” kata Nicholay.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa Prabowo, Sandiaga, dan partai justru tidak mengetahui adanya pengajuan gugatan kembali. Nicholay membantah adanya rumor tersebut. Ia mengatakan bahwa pendaftaran permohonan kali ini berdasarkan surat kuasa dari pasangan calon 02, Prabowo-Sandiaga.
“Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditandatangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi,” ujar Nicholay.
Rumor yang beredar memang bukan tanpa sebab. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan hal yang serupa. Dasco mengatakan bahwa permohonan sengketa administrasi kali ini diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi, bahkan tanpa sepengetahuan partai. Dasco juga menyebut permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama lalu memasukkan kembali gugatan tanpa sepengetahuan pihaknya.
Nicholay mengaku bahwa ia diberi kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa pelanggaran Pemilu Presiden 2019 bersama Hidayat Bostam. Kuasa diberikan melalui surat bermaterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.