Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ariyanto Budi Santosa terkait kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut terkait kerja sama pengolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Selain Ariyanto Budi, KPK juga panggil Accounting and Budgedting Senior Officer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Mahendra Wisnu Wasono.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/2).
Sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menyebut siap melepas Siman Bahar. Dia juga menambahkan, KPK akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan itu dibacakan pada 27 Oktober 2021.
Meski PN Jaksel mengabulkan praperadilan Siman Bahar, namun KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini.
"Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Karyoto.
Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021 Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka. Dilansir dari Liputan6.com.
Baca artikel terkait KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.