Djawanews.com – Jajaran Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau menangkap seorang predator anak berinisial H (34). Korbannya mencapai 10 anak yang masih di bawah umur.
Rabu, 15 Desember inisial H yang bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap di jalan MT Haryono kilometer 3, Tanjungpinang.
Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudi Utomo, KBO Satreskim Polres Tanjungpinang, mengatakan penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dari dua korban yang berinisial DL dan TR.
Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudi Utomo juga mengungkapkan bahwa korban berinisial DL dan TR ditemukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Pulau Dompak dan kilometer 8.
Saat diinterogasi inisial H mengaku telah melakukan perbuatannya tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dengan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6 hingga 14 tahun.
Dilansir dari Antara, Inspektur Polisi Dua Gayuh Pambudi Utomo mengungkapkan bahwa untuk sementara korbannya berjumlah sepuluh, tujuh perempuan, dan tiga anak laki-laki.
H melakukan perbuatan keji tersebut dengan mengajak anak-anak ke tempat sepi, kemudian melancarkan aksinya terhadap korban-korbannya. Sebagian korban bahkan ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian, dan tidak diantar pulang ke tempat asalnya.
"Dalam kasus ini, orangtua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," ujarnya.
Agar peristiwa serupa tidak kembali berulang, polisi turut mengimbau kepada pihak-pihak yang menjadi korban perbuatan keji H, agar segera melapor kepada pihak polisi.
Baca artikel terkait Kepulauan Riau. Simak berita menarik lainya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.