Djawanews.com – Pemerintah merencanakan bakal segera menerapkan kelas standar atau tunggal untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Artinya, kelas yang ada saat ini yakni kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan. Tak hanya kelasnya yang menjadi satu, untuk tarif iurannya pun nanti akan menjadi tunggal. Rencananya, kelas standar ini akan mulai berlaku diseluruh rumah sakit mulai tahun 2024.
Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI mengungkapkan bahwa tujuan kebijakan penghapusa kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” kata dia.
Meski baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang, namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Dimana, pada tahun ini akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.
“Apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN ,” jelasnya.
BPJS Kesehatan Tunggal Bakal Mulai Diterapkan Pada Tahun 2023
Kemudian, pada tahun 2023 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta. Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN. Lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi publik ke para asosiasi kesehatan dan meminta agar pemerintah memberikan waktu untuk peralihan ini.
“Kebanyakan sampaikan perlu waktu 6 bulan untuk persiapan implementasi KRIS JKN,” jelasnya.
Pemerintah pun akan memberikan waktu sampai 2023 mendatang. Sebab, pada tahun 2024 semua fasilitas kesehatan sudah harus menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan. “Di 2024 berharap implementasi KRIS JKN diimplementasikan di seluruh rumah sakit,” pungkasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.