Djawanews.com – Seorang pegawai bank swasta berinisial BS telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan upaya percobaan perampokan di Bank Jabar Banten (BJB) yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, 5 April.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan kronologi perampokan oleh pegawai bank swasta itu. Sebelum melakukan aksinya, tersangka lebih dulu melakukan survei karena ada sejumlah bank di daerah itu. Namun, akhirnya tersangka menjatuhkan pilihannya ke Bank BJB.
Tersangka kemudian masuk ke kantor bank tersebut sambil menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. “Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank. Dengan ancaman untuk tiarap dan untuk menuruti apa yang menjadi keinginan tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan pada Rabu, 6 April.
Namun, saat itu satpam bank berinisial F tidak mengikuti perintah tersangka. Alhasil, tersangka pun marah dan menembakkan senjata yang dibawanya. “Letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api,” ucap Budhi.
Sekuriti berinisial F itu lantas melakukan perlawanan terhadap tersangka. Di saat bersamaan, sebagian karyawan bank mencoba keluar dan berteriak minta tolong. Di saat bersamaan, aparat kepolisian sedang melakukan patroli di sekitar lokasi. Melihat peristiwa itu, polisi langsung turun dari mobil patroli dan menangkap tersangka.
“Anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumul dengan saksi F,” tutur Budhi.
Pegawai Bank yang Mencoba Merampok Ternyata Terlilit Utang dan Kepepet Jatuh Tempo
Polisi lantas menggeledah barang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, tali, serta alat kejut. Disampaikan Budhi, airsoft gun itu sudah cukup lama dimiliki tersangka. Berdasarkan pengakuannya, senjata itu dibeli pada tahun 2010.
“Tersangka belinya sama teman pada tahun 2010, jadi memang sudah ada cukup lama kemudian alat-alat yang lain sudah dipersiapkan sejak lama. Kemudian terinpirasi dari film yang di tonton,” ucap Budhi.
Sebelumnya, Budhi mengungkapkan bahwa tersangka BS memiliki latar belakang sebagai karyawan di sebuah bank swasta dengan posisi staf HRD. Bahkan, sebagai pegawai bank, tersangka memiliki penghasilan sebesar Rp60 juta tiap bulannya. Namun, saat ini tersangka sedang terlilit utang dan jatuh tempo pada Jumat nanti.
Budhi menturutkan bahwa alasan pegawai bank melakukan upaya perampokan terlilit utang yang sudah jatuh tempo itu. Jadi ia nekat untuk merampok Bank Jabar Banten. Dalam kasus ini, tersangka BS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.