Djawanews.com – Beredar video viral emak-emak gunting bendera Merah Putih dan dipamerkan di platform TikTok. Atas aksinya, ketiga emak-emak dalam video tersebut harus berurusan dengan hukum.
Belakangan diketahui jika perusakan Bendera Merah Putih terjadi pada hari Selasa (15/9) di Dusun Gawiru, Desa Padasuka, Sumedang, Jawa Barat.
Dalam video berdurasi 35 detik tersebut, mempertontonkan adegan emak-emak yang memotong bendera Merah Putih kemudian menghamburkan dan memungutnya kembali.
“Nggak musim lagi,” ungkap penggunting bendera. Kemudian penggunting bendera tersebut menghamburkan potongan bendera dan berbicara akan membuang potongan bendera ke tempat sampah. “Tempat sampah,” jelasnya.
Tiga emak-emak berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Bendera Merah Putih. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Erdi A Chaniago.
“Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” jelas Chaniago dilansir dari VOI, (17/9).
Ketiga emak-emak tersebut akan dikenakakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kabar dari Sumedang, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.