Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menjadi penanggung jawab Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan kembali digunakan pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya akan tetap menjadi penanggung jawab Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024.
"Oh, pasti dong. Kalau penanggung jawab akhir (Sirekap) untuk pemilu dan pilkada, tetap KPU RI," ujar anggota KPU Betty Epsiloon Idroos, dikutip ANTARA.
Betty menjelaskan KPU juga yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Kendati demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam pilkada.
"Peraturan KPU, kebijakan seperti apa, nanti 'kan biasanya kami presentasi dahulu. Mereka bisa kasih masukan seperti biasa, tidak ada masalah," jelasnya.
Hal ini juga sesuai dengan permintaan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli agar KPU tidak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024. Sirekap pun bakal diagendakan pada sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024.
"Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain 'kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang," kata Doli di DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5).
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik.
"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024," ujar Idham.
Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.
"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.