Djawanews.com – Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan telah menerima surat pengunduran diri enam calon terpilih anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) dari PDIP. Ia mengatakan pihaknya akan memproses melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut.
"Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri enam caleg terpilih," kata Handi di Semarang, dilansir ANTARA, Selasa, 28 Mei.
Namun, Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut.
"Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian," katanya.
Menurut dia, peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan pidana pemilu.
Terhadap perubahan calon terpilih pengganti, lanjut dia, juga akan diterbitkan keputusan KPU lagi.
Selain pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP, kata dia, terdapat pula pertanyaan yang disampaikan dari pengurus PKS Jawa Tengah tentang mekanisme penggantian legislator terpilih yang ternyata sudah meninggal dunia.
"Partai yang mengusung bisa mengajukan penggantian dengan melengkapi bukti akta kematian. KPU akan melakukan klarifikasi hal tersebut ke partai," katanya.
KPU Jawa Tengah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno yang digelar di Semarang, Selasa.
Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.