Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPU Tegaskan Undang-Undang Tidak Mengatur Soal Penundaan Pemilu
KPU RI (KPU)

KPU Tegaskan Undang-Undang Tidak Mengatur Soal Penundaan Pemilu

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 24 Maret 2023 at 07:22pm

Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur mengenai penundaan Pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui memori banding tambahan KPU terhadap putusan PN Jakpus.

"Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta ... b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Pemilu," kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3).

Dalam memori banding tersebut, KPU juga mengatakan pemilu adalah amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurut KPU, pasal itu menyatakan pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali dan tidak dapat ditunda.

Baca Juga:
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
  • KPU Serang Jadwalkan Pengumuman Hasil PSU Pilkada 24 April 2025
  • 9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 16 dan 19 April

KPU juga mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melaksanakan mediasi selama proses hukum. KPU menilai PN Jakpus melanggar pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016.

"Ini penting kami sampaikan ke publik mediasi belum dilakukan," ucap Afif.

Berikut enam poin memori banding KPU atas putusan PN Jakpus tentang penundaan pemilu:

  1. Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan, "... pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi ... dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil. ...".
  2. Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi, kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode "PDT.G" dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
  3. Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016: "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi.
  4. Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding di atas, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta.
  5. Terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.
  6. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.
  7. Dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda. Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam. Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta, yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud.
  8. Permintaan koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut. Tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu. Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  9. Koreksi atas kekeliruan pendapat Majelis Hakim tentang Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Dalam perselisihan atas tidak lolosnya PRIMA, telah diajukan permohonan ke Bawaslu dan dijatuhkan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan Bawaslu, yakni memberikan kesempatan perbaikan berkas. Pelaksanaan putusan dibuktikan dengan Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#penundaan pemilu#PEMILU 2024#KPU#berita hari ini#Hukum#POLITIK

Berita Terkait

    Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Cara Kerjanya: Pembahasan Lengkap!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Gas atau PLTG adalah sistem pembangkit listrik yang menggunakan gas, terutama gas alam, sebagai bahan bakar utama untuk menghasilkan energi listrik. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta
    Berita Hari Ini

    Mantep! Inovasi Energi Bersih Mahasiswa Unhas Raih Juara Nasional dan Dapat Pendanaan Rp250 Juta

    Saiful Ardianto 14 Nov 2025 11:16
  • Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
    Berita Hari Ini

    Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

    Saiful Ardianto 13 Nov 2025 12:23
  • PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?
    Berita Hari Ini

    PLTA Simarboru Mulai Beroperasi, Energi Bersih untuk Tapanuli Selatan?

    Djawanews.com - Kabar baik datang dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sipirok–Marancar–Batangtoru atau PLTA Simarboru. Pembangkit listrik ramah lingkungan ini dipastikan siap beroperasi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?
    Berita Hari Ini

    Saham Energi Terbarukan Naik, tapi Sektor Unggas Belum Terimbas Investasi Danantara?

    Saiful Ardianto 12 Nov 2025 13:28
  • Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?
    Berita Hari Ini

    Turbin PLTA Koto Panjang Berhenti Total Akibat Air Waduk Anjlok, Tak Bisa Beroperasi Lagi?

    Saiful Ardianto 12 Nov 2025 13:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI
Berita Hari Ini

1

Investasi Sektor Ketenagalistrikan Melonjak, Meta Kontrak 1 GW Energi Surya untuk Pengembangan AI

Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?
Berita Hari Ini

2

Bagaimana Proses Listrik dari PLTA Dapat Sampai ke Rumah Seluruh Masyarakat Indonesia?

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?
Berita Hari Ini

3

Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos (Bobibos) Dekati RON 98, Harga Lebih Murah?

Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?
Berita Hari Ini

4

Pembangunan PLTA Upper Cisokan: Aman, Patuh Regulasi, Beri Manfaat Warga?

Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!
Berita Hari Ini

5

Prospek Industri Energi Indonesia 2025: Tren, Risiko, dan Arah Investasi!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up