Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPU Tegaskan Undang-Undang Tidak Mengatur Soal Penundaan Pemilu
KPU RI (KPU)

KPU Tegaskan Undang-Undang Tidak Mengatur Soal Penundaan Pemilu

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 24 Maret 2023 at 07:22pm

Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur mengenai penundaan Pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui memori banding tambahan KPU terhadap putusan PN Jakpus.

"Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta ... b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Pemilu," kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3).

Dalam memori banding tersebut, KPU juga mengatakan pemilu adalah amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurut KPU, pasal itu menyatakan pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali dan tidak dapat ditunda.

Baca Juga:
  • Pemilih Pemula di Pemilu 2024 Diprediksi Capai 60 Persen, KPU Bicara Pentingnya Literasi Politik
  • KPU Lantik 106 Anggota dari 20 Provinsi untuk Periode 2023-2028
  • Belajar dari Pemilu 2019, Komnas HAM Minta KPU Awasi Kesehatan Petugas KPPS

KPU juga mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melaksanakan mediasi selama proses hukum. KPU menilai PN Jakpus melanggar pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016.

"Ini penting kami sampaikan ke publik mediasi belum dilakukan," ucap Afif.

Berikut enam poin memori banding KPU atas putusan PN Jakpus tentang penundaan pemilu:

  1. Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan, "... pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi ... dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil. ...".
  2. Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi, kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode "PDT.G" dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
  3. Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016: "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi.
  4. Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding di atas, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta.
  5. Terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.
  6. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.
  7. Dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda. Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam. Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta, yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud.
  8. Permintaan koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut. Tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu. Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  9. Koreksi atas kekeliruan pendapat Majelis Hakim tentang Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Dalam perselisihan atas tidak lolosnya PRIMA, telah diajukan permohonan ke Bawaslu dan dijatuhkan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan Bawaslu, yakni memberikan kesempatan perbaikan berkas. Pelaksanaan putusan dibuktikan dengan Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#penundaan pemilu#PEMILU 2024#KPU#berita hari ini#Hukum#POLITIK

Berita Terkait

    Mendag Zulhas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar: Menyakitkan dan Mengganggu UMKM
    Berita Hari Ini

    Mendag Zulhas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar: Menyakitkan dan Mengganggu UMKM

    Djawanews.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang temuan impor yang tidak sesuai ketentuan (ilegal) di ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Ketum PBNU Imbau Hentikan Antagonisme antara Pendukung Capres: Pemilu Bukan Perang Badar
    Berita Hari Ini

    Ketum PBNU Imbau Hentikan Antagonisme antara Pendukung Capres: Pemilu Bukan Perang Badar

    Muhammad Hadi 09 Jun 2023 15:05
  • Perindo Merapat ke PDIP Dukung Ganjar di Pilpres 2024, Hary Tanoesoedibjo Ungkap 3 Alasan
    Berita Hari Ini

    Perindo Merapat ke PDIP Dukung Ganjar di Pilpres 2024, Hary Tanoesoedibjo Ungkap 3 Alasan

    Muhammad Hadi 09 Jun 2023 13:18
  • DPRD Lebak Dukung Peniadaan Sinyal Internet di Wilayah Badui: Bisa Jauhkan Kaum Muda dari Adat Budayanya
    Berita Hari Ini

    DPRD Lebak Dukung Peniadaan Sinyal Internet di Wilayah Badui: Bisa Jauhkan Kaum Muda dari Adat Budayanya

    Djawanews.com – Tetua adat Badui mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk meniadakan sinyal internet di kawasan Badui Dalam seperti di Cikeusik, Cibeo, dan Cikartawana. Hal ini ....
    Muhammad Hadi
    Muhammad Hadi
  • Diultimatum PKB Segera Deklarasikan Capres-Cawapres, Gerindra: Itu Bukan Ancaman
    Berita Hari Ini

    Diultimatum PKB Segera Deklarasikan Capres-Cawapres, Gerindra: Itu Bukan Ancaman

    Muhammad Hadi 09 Jun 2023 09:34
  • Rocky Gerung Sarankan Anies Baswedan Segera Tentukan Cawapres: Jangan Sampai Kehilangan Momentum
    Berita Hari Ini

    Rocky Gerung Sarankan Anies Baswedan Segera Tentukan Cawapres: Jangan Sampai Kehilangan Momentum

    Muhammad Hadi 09 Jun 2023 08:30

Anda Harus Tahu

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Populer

Bagi Prabowo, Ganjar dan Anies Bukan Lawan: Mereka Saya Anggap Seperti Saudara
Berita Hari Ini

1

Bagi Prabowo, Ganjar dan Anies Bukan Lawan: Mereka Saya Anggap Seperti Saudara

Pemrov Bengkulu Gandeng Sumbar Antisipasi Kekurangan Stok Pangan di Musim Kemarau
Berita Hari Ini

2

Pemrov Bengkulu Gandeng Sumbar Antisipasi Kekurangan Stok Pangan di Musim Kemarau

Alasan Dokte dan Nakes Tolak RUU Kesehatan: Tanpa Kepastian Hukum
Berita Hari Ini

3

Alasan Dokte dan Nakes Tolak RUU Kesehatan: Tanpa Kepastian Hukum

Gibran Bakal Seleksi Kelayakan Penghuni Rusun di Surakarta: Sudah Punya Mobil Jangan Tinggal di Rusun
Berita Hari Ini

4

Gibran Bakal Seleksi Kelayakan Penghuni Rusun di Surakarta: Sudah Punya Mobil Jangan Tinggal di Rusun

Gerindra Tunjuk Fauzi Baadila sebagai Koordinator Relawan Prabowo Subianto
Berita Hari Ini

5

Gerindra Tunjuk Fauzi Baadila sebagai Koordinator Relawan Prabowo Subianto

Pilihan Editor

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya
Lifestyle

Kucing Kesayangan Batuk? Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder
Teknologi

Cukup Enam Langkah, Begini Cara Melakukan Verifikasi Foto Profil di Tinder

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang
Kriminal

Polisi Tangkap ASN di Lampung dan Ibunya yang Aniaya 2 ART, Bahkan Dipaksa Telanjang

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta
Berita Hari Ini

Kebakaran Pasar di Pacitan, 14 Kios Ludes Dilalap Api dengan Total Kerugian Rp 400 Juta

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan
Market

Kiat Stok Bahan Baku Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu
Berita Hari Ini

Macapat Senja: Hadirkan Pertunjukan Macapat ala Anak Muda Ketika yang Kekunoan dan Kekinian Bertemu

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up