Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 pada Kamis, 24 April 2025.
Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, menjelaskan bahwa proses perhitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) telah dimulai sejak Sabtu (19/4).
"Besok baru akan dimulai penghitungan di tingkat kecamatan, diperkirakan akan selesai dalam 1 hari," katanya, Minggu, 20 April.
Apabila rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai, pihaknya akan segera melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang pada hari Kamis 24 April sekaligus pengumuman hasil penghitungan.
Untuk penetapan, pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan atau sengketa atau tidak. Hal ini bisa diketahui dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi melalui sistem e-BRPK.
"Kalau ada gugatan, tunggu hasil sengketa. Jika tidak ada, berarti bisa langsung ditetapkan, kemudian diusulkan ke dewan. Lembaga ini yang mengusulkan kepada Gubernur Banten melakukan pelantikan," ujarnya.
Asmawi mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan hitung cepat (quick count) dalam melakukan rekapitulasi suara pada PSU. Dalam hal ini, pihaknya hanya menggunakan aplikasi Sirekap untuk melakukan rekapitulasi.
Secara teknis, kata Asmawi, aplikasi Sirekap akan dioperasikan oleh petugas KPPS setelah PSU pada tanggal 19 April 2025.
"Rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten masih menggunakan alat bantu Sirekap sama dengan pilkada pada tanggal 27 November 2024, yang dioperasi oleh petugas KPPS," katanya.