Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melayangkan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini terkait dengan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk tunda Pemilu 2024.
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU Andi Krisna mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding kepada panitera PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3). Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
"Kita sudah terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi di PN Jakarta Pusat.
Andi mengatakan pendaftaran permohonan banding itu lebih cepat dari tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan hakim PN Jakarta Pusat terhitung pada Kamis (2/3) lalu.
Andi menyebut KPU telah berupaya membuat memori banding yang kuat atas usulan para ahli hukum. Menurutnya, KPU juga sudah berdiskusi dengan para pakar hukum. Ia juga memastikan tahapan Pemilu masih terus berjalan.
"Untuk poinnya, kurang lebih terkait dengan kompetensi absolut PN Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, dan KPU menganggap ini sebuah kekeliruan," ujarnya.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Zulkifli menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan majelis hakim PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan soal putusan tersebut. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.