Djawanews.com – KPU akan menentukan nasib keikutsertaan Partai Prima dalam Pemilu 2024 pada akhir April mendatang. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa kesempatan diberikan kepada Partai Prima untuk melengkapi dokumen syarat pemilu.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu pascaputusan Bawaslu 001 tahun 2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3).
KPU menggelar pertemuan dengan Prima siang ini. Hasil pertemuan itu adalah Prima diberi waktu 10 hari untuk melengkapi dokumen syarat pendaftaran.
Idham menyebut KPU akan melakukan verifikasi administrasi jika Prima telah selesai memperbaiki berkas. Setelah itu, mereka akan mengambil sampel untuk verifikasi faktual Prima.
"Apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual, maka kami berikan ruang waktu yang cukup mempersiapkan diri mengajukan caleg," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi kepada Prima untuk memperbaiki dokumen syarat pendaftaran.
"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.