Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset yang disita mulai dari mobil, motor gede hingga rumah yang diduga milik Rafael Alun.
"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31 Mei.
Penyitaan dilakukan di berbagai tempat, kata Ali. Dua mobil berjenis Toyota Camry dan Land Cruiser disita di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Selain itu, di Yogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," ungkapnya.
Berikutnya, KPK juga menyita aset berupa bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barar dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.