Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin, 6 Januari. Hasto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait anggota pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019 Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 6 Januari.
Hasto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
"(Pemeriksaan) dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucapnya.
Selain Hasto, komisi antirasuah juga akan memeriksa dua orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wahyu harusnya diperiksa pada Kamis (2/1) lalu tapi tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang. Begitu juga, Agustiani yang harusnya diperiksa pada 27 Desember 2024.
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.
Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Dalam kasus ini, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.