Djawanews.com – Rabu, (16/2), Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil tiga PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. Mereka akan diperiksa oleh penyidik.
Dilansir VOI Rabu (16/20) Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan mengatakan, "Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Adapun tiga PNS Kemenkeu yang dipanggil adalah Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Yudi Sapto Pranowo; Kepala Seksi di Subdit. Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo; serta Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Anton Widowanto.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yaitu Prasetiyo. Sehingga secara keseluruhan ada empat saksi yang diperiksa.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi yang dipanggil. Hanya saja, keempatnya diduga menduga dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
KPK mengakui tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak tindak pidana yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.
Lebih lanjut, penyelidikan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Taban, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara yang dimaksud.
Meski telah mengakui tengah penyidikan dugaan suap tapi KPK belum mengungkapkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyelidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.
Dapatkan berita menarik lainnya serta berita terbaru setiap hari, hanya di Djawanews. Jangan lupa ikuti Instagram Djawanews .