Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atau tidak jelas.
"Sejauh ini indikasi TPK [Tindak Pidana Korupsi] yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas. Dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers kinerja semester I KPK, di Kantornya, Jakarta pada Jumat, 19 Agustus.
Selain pelapor tidak mempunyai informasi mengenai uraian dugaan korupsi, Ghufron menyebut status Gibran dan Kaesang dalam laporan dimaksud bukan penyelenggara negara. Berdasarkan hal itu, KPK tidak bisa memprosesnya.
"Yang dilaporkan saat itu orang-orang yang bukan penyelenggara negara," ujarnya.
KPK menerima laporan dugaan KKN dua putra Jokowi pada 10 Januari 2022 lalu. KPK sudah memanggil Ubedilah selaku pelapor pada 26 Januari.
Ubedilah menerangkan duduk perkara kasus yang dilaporkan karena ada relasi bisnis antara Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan yakni PT SM. Kedua putra Jokowi tersebut diduga memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT BMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.
Ubedilah mengungkapkan pola baru suap saat ini sangat mungkin dilakukan dengan cara memberikan kepemilikan saham atau penyertaan modal.
Pola baru suap dalam bentuk saham itu telah ia jelaskan kepada KPK. Menurut Ubed, dalam kasus Gibran dan Kaesang patut diduga terdapat praktik suap dan atau gratifikasi dalam kepemilikan saham. "Dugaan pola baru suap atau gratifikasi itu dalam bentuk pemberian kepemilikan saham dan mungkin juga dalam bentuk penyertaan modal," kata Ubed pada Januari lalu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.