Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melelang barang-barang rampasan dari kasus korupsi, yang dilakukan hingga 10 Desember 2024. Di antara barang-barang yang dilelang yakno 31 tas mewah milik terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Tas-tas ini merupakan barang rampasan dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tas-tas tersebut berasal dari berbagai merek ternama seperti Louis Vuitton, Yves Saint Laurent, dan Dior. Salah satu tas termahal yang akan dilelang adalah Hermes Birkin abu-abu dengan nilai mencapai Rp 241 juta.
KPK memastikan semua tas yang dilelang telah diverifikasi keasliannya oleh ahli yang bekerja sama dengan lembaga tersebut.
"Sebelum dilelang, tas-tas ini telah dicek oleh ahli untuk memastikan otentisitasnya. Barang palsu tidak akan dilelang dan sudah dimusnahkan," ujar jaksa eksekusi KPK, Syarkiyah, Jumat, 6 Desember.
Selain tas-tas mewah milik Rafael Alun, barang rampasan dari berbagai kasus korupsi lainnya juga akan dilelang pada acara ini. Syarkiyah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK dalam memanfaatkan barang rampasan hasil korupsi.
Hakordia tahun ini menjadi momen untuk mengingatkan pentingnya pemberantasan korupsi sekaligus memanfaatkan aset hasil kejahatan bagi kepentingan publik.