Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa memang ada temuan cek senilai Rp2 triliun saat penggeledahan rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis, 28 September.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang Rp30 miliar saat penggeledahan tapi tidak menyebut adanya cek tersebut. Namun belakangan sebuah media menulis mengenai temuan cek tersebut.
“Setelah kami cek dan konfirmasi diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dikonfirmasi pewarta pada Senin, 16 Oktober.
Selanjutnya, temuan ini bakal dikonfirmasi ke berbagai pihak. Termasuk Syahrul untuk mengecek kebenarannya.
“Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan validitas cek dimaksud,” tegasnya.
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul secara resmi ditahan setelah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, politikus Partai NasDem itu terjerat tiga pasal yaitu pemerasan berkaitan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
Syahrul disebut KPK memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.
KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.