Djawanews.com – Masyarakat Anti Korupsi mendesak KPK untuk memproses hukum kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI menjelaskan bahwa KPK harus memproses para pelaku tindak pidana korupsi tanpa melihat latar belakang.
"Mestinya KPK memproses, wong orang lain yang korupsi diproses masa orang sendiri enggak diproses. KPK kan zero tolerance, harus memberi contoh," ujar Boyamin.
Boyamin meyakini akomodasi dan tiket menonton MotoGP pada Maret 2022 itu merupakan gratifikasi yang dianggap suap. Hal itu dikarenakan KPK sebelumnya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Kasus ini dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada KPK.
"Bulan November sudah diambil alih KPK, bulan Maret ada urusan Mandalika, berarti kan dugaanku sejak awal gratifikasi harus diproses pidana," tutur dia.
Boyamn menyatakan belum berencana membuat laporan. MAKI, kata dia, masih melihat dan menunggu sikap aktif aparat penegak hukum.
"Tapi karena KPK tidak mau, ya sudah harus ada yang lapor resmi ke Kejaksaan Agung, ke KPK dan juga polisi. Nanti kita buat adu lomba siapa yang akhirnya berani nangani ini. Mestinya KPK yang memproses," ucapnya.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari KPK terkait dorongan MAKI tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak etis apabila mereka yang merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus pidana mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili diduga kuat telah menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
"Tidak etis dong kalau kami yang menyampaikan, pimpinan [KPK] kan sudah tahu juga bahwa pimpinannya [Lili] itu kena kasus, banyak semua sudah tahu. Kami yang memeriksanya secara etik masa kami juga yang [melapor]. Menurut kami kurang tepat," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta, Senin (9/1).
Dewas sebelumnya hanya memproses etik dugaan penerimaan gratifikasi itu. Namun, sebelum sidang etik digelar, Lili mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.