Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Rafael divonis 14 tahun dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain vonis 14 tahun penjara, Rafael Alun juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 miliar dan denda.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengajuan banding putusan ini dilakukan hari ini, Jumat, 12 Januari. Analisa pertimbangan sudah dilakukan.
“Setelah Tim Jaksa KPK menganalisa pertimbangan majelis hakim, maka tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Ali mengatakan banding diajukan karena hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta hukum, termasuk tentang aset yang diduga hasil kejahatannya. Padahal, hal ini penting untuk mengoptimalkan pengembalian aset kepada negara.
“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah duit yang dia terima mencapai Rp10 miliar melalui PT ARME.
Namun, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dinyatakan tidak terbukti. Dalam kasus ini, Rafael melakukan praktik lancung bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.