Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Breaking News! Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.)

Breaking News! Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

MS Hadi
MS Hadi 08 Januari 2024 at 04:14pm

Djawanews.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dinyatakan bersalah dan divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain itu, Rafael juga dihukum denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari.

Majelis hakim mengatkan Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa komisiKPK.

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman yang didakwakan," kata Suparman.

Dalam perkara ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu dinilai melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
  • KPK Buka Lelang 31 Tas Mewah Milik Rafael Alun, Sudah Dipastikan Asli
  • Rafael Alun Didakwa Lakukan TPPU dengan Nilai Total Rp101 Miliar
  • KPK Sita Moge Triumph 1.200 Cc hingga Rumah dan Kosan Milik Rafael Alun

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

Dengan peranan itu, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Kemudian, ayah dari Mario Dandy Satriyo ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#GRATIFIKASI#tppu#vonis rafael alun#kpk#Rafael Alun Trisambodo

Berita Terkait

    Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?

    Djawanews.com - Investasi energi hijau kembali mencatat lonjakan signifikan. Produsen baterai kendaraan listrik asal China, CATL berhasil menghimpun dana sekitar US$5 miliar melalui penawaran saham H, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
    Berita Hari Ini

    PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

    Saiful Ardianto 28 Apr 2026 19:17
  • PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?

    Saiful Ardianto 27 Apr 2026 20:21
  • Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
    Berita Hari Ini

    Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

    Djawanews.com – Peringatan Hari Otonomi Daerah (25/4) harus menjadi titik koreksi arah desentralisasi. Otonomi tidak cukup diperingati, tetapi harus dijalankan dengan kewenangan nyata di daerah serta memberi ruang ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 24 Apr 2026 18:58
  • Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia

    Saiful Ardianto 23 Apr 2026 07:52

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia
Berita Hari Ini

1

Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil di Indonesia

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berita Hari Ini

2

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

3

Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS

PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?
Berita Hari Ini

4

PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?

PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
Berita Hari Ini

5

PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up