Djawanews.com – Lima orang tersangka dugaan kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada periode 2013-2019 pada Kamis, 6 Januari.
Para tersangka dijerat usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dalam mengusut kasus tersebut. Diduga perkara korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,6 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proses pemberian pembiayaan kepada para debitur di sejumlah perusahaan yang tak melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39,” kata Leonard kepada wartawan pada Kamis, 6 Januari.
Ia menyebut perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian tahun berjalan hingga Rp4,7 miliar hingga 31 Desember 2019 lalu. Runtuhnya proses pemberian kredit tersebut tak terlepas dari peran para tersangka yang berasal dari unsur internal ataupun eksternal perusahaan.
Adapun para tersangka ialah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 Josef Agus Susanta, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI Arif Setiawan, dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 Ferry Sjaifullah.
Kemudian, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, PT Borneo Walet Indonesia (Grup Walet) serta Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.
Kerugian negara tersebut timbul, kata Leonard, lantaran LPEI memberi fasilitas pembiayaan terhadap delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan terpisah. Proses itu, kata dia, tak sesuai aturan hingga mengakibatkan perusahaan mengalami kolektibilitas lima atau macet.
Grup usaha pertama yang mendapat kucuran biaya dari LPEI ialah Group Walet yang terdiri atas tiga perusahaan. Total, grup ini mendapatkan fasilitas pembiayaan sebesar Rp576 juta yang terpisah antar perusahaan.
Tercatat tiga perusahaan dimaksud ialah CV Mulia Walet Indonesia yang mendapat pembiayaan sebesar Rp175 juta. Kemudian PT Jasa Mulya Indonesia sebesar Rp276 juta dan PT Borneo Walet Indonesia sebesar Rp125 juta.
“Akibat kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka,” jelasnya.
Dalam pembiayaan ke grup usaha ini, Kejaksaan menduga tersangka Arif berperan sebagai pemutus proses pembiayaan dari awal hingga akhir terhadap Group walet.
Kemudian, usaha kedua yang diduga mendapat kucuran pembiayaan tanpa sesuai aturan hukum ialah Group Johan Darsono yang terdiri atas 12 perusahaan.
“Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1 triliun,” ujar Leonard.
“Dari perhitungan sementara penyidik, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,6 triliun dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” imbuhnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.