Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dipenjara, Warganet; Negara Mana sih?

Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dipenjara, Warganet; Negara Mana sih?

Usman Mahendra
Usman Mahendra 07 Februari 2022 at 12:30pm

Dilansir dari blog.netray.id: Awal 2022, isu korupsi kembali ramai. Kali ini bukan geger penangkapan maling uang rakyat, tetapi soal isu koruptor di bawah Rp50 juta yang tak perlu dipenjara. Pernyataan itu dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga kemudian menjadi sorotan media massa dan juga publik.

Gambar 1. Pemberitaan media online

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang diadakan pada Kamis (27/1/2022), ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penyelesaian proses hukum kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Dengan mekanisme tersebut ST Burhanuddin menilai proses hukum dalam dilakukan secara cepat dan sederhana.

Pernyataan Jaksa Agung yang telah dilantik oleh Presiden Jokowi sejak 2019 tersebut telah disoroti oleh 49 media massa dengan total penulisan berita sebanyak 185 artikel dalam periode 27Januari-3 Februari 2022. Isu yang dinilai memberikan keterpihakan kepada koruptor ini memberikan sentimen negatif kepada sosok jaksa agung tersebut.

Gambar 2. Statistik pemberitaan media online

Berbagai espons dari beberapa kalangan mulai bermunculan setelah adanya pernyataan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara lantang memberikan tanggapannya terhadap isu tersebut. Melansir dari iNews.id, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa korupsi di bawah Rp50 juta tidak bisa dibiarkan dan tetap perlu ada pemberian efek jera.

Gambar 3. Top person yang muncul dalam pemberitaan

Gambar 4. Top organization yang muncul dalam pemberitaan

Nama-nama yang memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Jaksa Agung kerap muncul dalam pemberitaan atau masuk dalam daftar Top Person dari hasil analisis pemberitaan yang dilakukan oleh Netray.

Selain Ghufron, tanggapan keras disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Nama Kurnia masuk dalam Top Person, Ia bilang ICW tidak memahami argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penghapusan proses hukum tersebut. Menurutnya sampai saat ini pasal 4 UU Tipikor masih berlaku sehingga pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tipikor.

Kritikan lain terhadap isu ini juga datang Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR Iftitah Sari atau Tita mengingatkan bahwa para pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta tetap harus melalui proses pidana meski melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Gambar 5. Sampel pemberitaan

Gambar 6. Sampel pemberitaan

Korupsi 50 Juta Cukup Kembalikan, Warganet: Dikira Simpan Pinjam

Pernyataan kontroversi jaksa agung ini juga menyentil warganet yang turut tergelitik atas hal tersebut. Berbagai respons terkait pernyataan ST Burhanuddin diungkapkan warganet dalam unggahan twit mereka.

Terlihat dari kumpulan Top Words gambar 7, kosakata yang berkaitan dengan korupsi mendominasi perbincangan. Namun, salah satu kata yang mencuri perhatian ialah kosakata enak yang turut menjadi deretan di kumpulan Top Words topik ini.

Gambar 7. Top Words topik korupsi di bawah 50 juta

Warganet menilai ketiadaan proses hukum bagi pelaku korupsi di bawah Rp50 juta dinilai tidak memberikan keadilan. Beberapa warganet memberikan perbandingan dengan proses hukum yang diterima oleh beberapa oknum yang dinilai tak sebanding dengan tindak korupsi Rp50 juta.

  • Gambar 8. Sampel twit

Berbagai guyonan pun juga dilontarkan warganet terkait pernyataan kontroversi tersebut. Warganet menilai koruptor yang mendapat ampunan karena jumlah korupsi di bawah Rp50 juta sama halnya dengan orang yang tengah melakukan proses simpan pinjam. Padahal hal tersebut merupakan tindakan kriminal, meski jumlah korupsi terbilang kecil.

Gambar 9. Sampel twit

Tanggapan hingga kritikan atas isu tersebut terus dilayangkan warganet hingga topik ini menyentuh lebih dari dua ribu twit dalam periode pemantauan yang sama dengan kanal news. Tak sedikit warganet memberikan respons yang terdetekti sebagai tweet bersentimen negatif. Terlihat dari grafik Sentiment Trend di bawah ini yang menunjukkan bahwa 76% persen tweet bersentimen negatif.

Gambar 10. Statistik analisis Twitter

Ribuan kekecewaan diungkapkan warganet dengan memberikan tanggapan mereka atas ketidakadilan apabila koruptor di bawah Rp50 juta tidak mendapat proses hukum. Peradilan tersebut dinilai jauh berbeda dengan apa yang diterima oleh rakyat jelata yang tengah menjalani proses hukum di beberapa kasus yang justru dinilai tidak berat. Meski putusan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk meringankan anggaran biaya pengusutan kasus korupsi. Namun, tak sepantasnya koruptor mendapat hak kebebasan atas tindakan tersebut.

Gambar 11. Ungkapan kekecewaan yang diunggah warganet

Demikian pantauan Media Monitoring Netray terkait pernyataan kontroversi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Simak ulasan isu terkini lainnya hanya di https://blog.netray.id/

Editor: Irwan Syambudi

Bagikan:
#50 juta#korupsi#ST BURHANUDDIN

Berita Terkait

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur
    Berita Hari Ini

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur

    Djawanews.com – Sebanyak 2.007 umat Buddha dari dalam dan luar negeri memadati Taman Lumbini, kompleks Candi Borobudur, untuk mengikuti Indonesia Tipitaka Chanting (ITC) dan Asalha Mahapuja 2569 BE/2025. Ketua ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua
    Berita Hari Ini

    Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua

    MS Hadi 04 Jul 2025 18:10
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
    Berita Hari Ini

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat

    MS Hadi 04 Jul 2025 16:08
  • Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan

    Djawanews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 calon duta besar (dubes) untuk negara sahabat ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins

    MS Hadi 04 Jul 2025 13:05
  • Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
    Berita Hari Ini

    Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

    MS Hadi 04 Jul 2025 11:33

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

3

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up