Djawanews.com – Dikutip dari salah satu kanal Departemen Keuangan RI, "salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah adanya benturan kepentingan (conflict of interest), yang merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas".
"Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongannya". Terminologi golongan dalam kutipan ini dapat dinterpretasikan dan dimaksudkan sebagai PSSI beserta seluruh klub sepakbola dan semua kegiatan penyelenggaraan kompetisi sepakbola oleh PSSI.
Menurut UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam pasal 6 diuraikan bahwa Komisaris (dalam rangka membantu Menteri BUMN) bertanggung jawab penuh mengawasi BUMN sesuai aturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Semua prinsip ini merupakan azas-azas dan penerapan dari "Good Corporate Governance (GCG)" yang wajib diterapkan dalam pengelolaan dan pengawasan seluruh BUMN di Indonesia. Kemudian dalam pasal 33 antara lain diatur bahwa Komisaris BUMN (dalam rangka membantu Menteri BUMN) dilarang memangku jabatan rangkap dengan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur tentang benturan kepentingan dalam pengadaan terkait keuangan negara serta tentunya termasuk keuangan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika penyelenggara negara dalam hal ini Menteri BUMN serta Komisaris BUMN, yang ditugaskan untuk mengurus dan mengawasi, secara langsung atau tidak langsung turut terlibat dalam pengadaan tertentu, untuk menjadi sponsor klub sepakbola maupun menjadi sponsor kompetisi sepakbola di bawah naungan PSSI.
Setelah mulai rangkap jabatan karena terpilih sebagai Ketua Umum PSSI, tidak lama kemudian Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali yang baru mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga, menjadi Komisaris BUMN Bank Mandiri. Jika dikaitkan dengan berbagai uraian tentang konflik kepentingan dan benturan kepentingan diatas, maka bisa muncul berbagai persepsi dan pertanyaan di benak publik.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.