Djawanews.com – Komnas Perempuan mendesak pihak kepolisian mengusut kasus dugaan konten pornografi Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor. Kini, ada satu tersangka yakni perempuan berinisial FA yang ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Komnas Perempuan mendesak polisi juga mengusut pelaku-pelaku lain yang terlibat, yang menyebabkan terjadinya penyebaran video ini," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/1).
"Karena dijunctokan pasal 55 KUHP maka ada pelaku lain yang harus diungkap dalam kasus ini, termasuk peran masing masingnya sehingga terjadi perekaman dan penyebaran konten," tambahnya.
Siti juga menegaskan bahwa FA memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.
Diketahui, FA jadi tersangka dengan jeratan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
"Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," jelas Siti.
Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Theresia Iswarini memastikan pihaknya telah menerima pengaduan yang diajukan FA melalui kuasa hukumnya.
Perempuan yang akrab disapa Rini itu mengatakan kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengajukan pengaduan pada 30 September 2022 melalui surat.
"Tanggal 30 September pengaduan awal via surat. Lalu tanggal 17 Januari 2023 kuasa hukum datang ke Komnas Perempuan. Pertemuan offline," jelas Rini.
Rini lantas menyoroti peran kepolisian dalam menetapkan status FA sebagai korban atau pelaku dalam perkara ini. Pasalnya, menurut kuasa hukum FA, penangkapan dilakukan aparat yang datang tanpa membawa surat.
"FA ditangkap di tempat kos Reksi tanpa ada surat penangkapan. Informasi terkait penahanan diperpanjang sampai 20 Januari 2023," jelas Rini.
Sebelumnya, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor ke Bareskrim Polri.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
"Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik," jelas Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (17/1).
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik lalu menetapkan FA sebagai tersangka.
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal kronologi kasus dugaan pornografi tersebut. Ia hanya menyebut yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.