Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Khudori ASN asal Banyumas Dipenjara, Lantaran Tolak Pemakaman Pasien Covid-19

Khudori ASN asal Banyumas Dipenjara, Lantaran Tolak Pemakaman Pasien Covid-19

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 07 Agustus 2020 at 09:05am

Djawanews.com – Khudori yang berprofesi sebagai ASN harus menanggung perbuatannya, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada dirinya.

Pada bulan Maret 2020 lalu, Khudori terlibat dalam kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah. Saat itu, bahkan Bupati Banyumas Achmad Husein harus turun tangan langsung.

Jenazah Covid-19 ditolak di tiga pemakaman di Banyumas. Awalnya jenazah akan di makamkan di Desa Kedungwringin, namun ditolak warga, hingga kemudian jenazah di pindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.

Warga Desa tumiyang juga menolak jenazah, bahkan massa memaksa agar jenazah dibongkar dan dipindahkan ke lokasi lain, mereka beralasan khawatir virus corona dapat merembes melalui aliran air.

Kasus penolakan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi dan terdapat empat orang tersangka di dua TKP. Salah satu terdakwa tersebut adalah Khudori, sementaran tiga lainnya telah dilimpahkan persidangan.


Baca Juga:
  • Berita Jateng: Kasus Kekerasan Seksual Anak Mendominasi di Kabupaten Banyumas
  • Berita Jateng: Pelanggar Aturan Masker dari Luar Daerah, Banner Dipasang di Perbatasan Kabupaten Banyumas
  • Berita Jateng: Tak Pakai Masker di Kabupaten Banyumas? Siapkan Fisik untuk Terima Hukuman

Khudori dinyatakan melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular seperti yang tercantum dalam dakwaan ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata  Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti saat membacakan putusan di Ruang Sidang I PN Banyumas, Kamis (6/8).

Selain putusan terhadap penolakan pemakaman pasien Covid-19 di Banyumas, jangan lupa simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#BUPATI BANYUMAS#Jenazah Covid-19#PEMAKAMAN#Pengadilan Negeri Banyumas

Berita Terkait

    Pemkot Bogor Luncurkan Layanan Perizinan Cepat
    Berita Hari Ini

    Pemkot Bogor Luncurkan Layanan Perizinan Cepat "Smart One Day Service"

    Djawanews.com – Pemerintah Kota Bogor resmi meluncurkan program "Integrasi Smart Pelayanan Perizinan" dengan konsep Smart One Day Service untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan secara digital. Peluncuran ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • TNI AL Musnahkan 2 Ton Narkoba yang Diamankan di Kepri Senilai Rp7,5 Triliun
    Berita Hari Ini

    TNI AL Musnahkan 2 Ton Narkoba yang Diamankan di Kepri Senilai Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 21 May 2025 13:09
  • Terungkap di Persidangan, Oknum TNI AL Berhubungan Badan sebelum Bunuh Jurnalis Juwita
    Berita Hari Ini

    Terungkap di Persidangan, Oknum TNI AL Berhubungan Badan sebelum Bunuh Jurnalis Juwita

    MS Hadi 21 May 2025 12:09
  • Bahlil Siap Mundur Jika Kursi Golkar Turun di Pemilu Mendatang
    Berita Hari Ini

    Bahlil Siap Mundur Jika Kursi Golkar Turun di Pemilu Mendatang

    Djawanews.com – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan akan mundur jika perolehan kursi parlemen menurun pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Menurutnya, seorang pemimpin partai tidak berhasil menaikkan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Polres Metro Jakarta Timur Amankan 157 Preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025
    Berita Hari Ini

    Polres Metro Jakarta Timur Amankan 157 Preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025

    MS Hadi 21 May 2025 10:02
  • Tanggapan Gubernur Lemhannas soal Pembinaan Siswa Nakal di Barak Militer
    Berita Hari Ini

    Tanggapan Gubernur Lemhannas soal Pembinaan Siswa Nakal di Barak Militer

    MS Hadi 21 May 2025 07:06

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

1

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

2

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

3

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

PSI soal Peluang Jokowi Jadi Calon Ketua Umum: Kita Doakan
Berita Hari Ini

4

PSI soal Peluang Jokowi Jadi Calon Ketua Umum: Kita Doakan

PPP Bakal Gelar Muktamar, Mardiono, Sandiaga, hingga Gus Ipul Masuk Bursa Calon Ketua Umum
Berita Hari Ini

5

PPP Bakal Gelar Muktamar, Mardiono, Sandiaga, hingga Gus Ipul Masuk Bursa Calon Ketua Umum

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up